Hal Yang Harus Dicantumkan Dalam Kemasan

Menurut Kementerian Negara Koperasi Dan UKM RI ada beberapa hal yang mesti tercantum dalam sebuah kemasan yaitu

Nama Produk
Nama produk harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya dan cukup memberikan penjelasan mengenai makanan tersebut. Contoh Kripik singkong, Abon ikan, Krupuk ikan Dan lain-lain. Untuk nama makanan produk dalam negeri harus dalam bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan nama dalam bahasa Inggris.

Brand atau merek
Merek adalah gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna dan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan umunya digunakan dalam kegiatan perdagangan. Brand atau merek didaftarkan pada Ditjen Haki Departemen Hukum dan HAM.

Logo
Logo adalah suatu pola, gambar, huruf, tulisan atau kombinasi diantaranya yang biasanya berukuran kecil, unik dan memiliki arti dalam ucapan maupun image yang berfungsi untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau jasa.

Keterangan Tentang Bahan Tambahan Pangan

Untuk produk yang mengandung bahan tambahan pangan maka pada label wajib dicantumkan golongan tambahan pangan dan atau kode Internasional dari golongan bahan tambahan pangan tersebut.

Keterangan Tentang Bahan Yang Digunakan (Komposisi)
Keterangan tentang bahan pangan yang digunakan dalam proses produksi, harus dicantumkan pada label dan disusun dalam daftar yang berurutan, mulai dari bagian bahan pangan yang terbanyak, kecuali vitamin, mineral dan zat penambahan gizi lainnya.

Keterangan Tentang Berat Bersih atau Isi Bersih
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metric : dengan ukuran isi untuk makanan cair (ml, cc, liter), dengan ukuran berat untuk makanan berat (gram atau Kg), dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.

Keterangan Tentang Tanggal Kadaluarsa
Tanggal kadaluarsa adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Tanggal kadaluarsa tersebut dicantumkan dibagian yang jelas dan mudah dibaca. Bertuliskan : Baik Digunakan Sebelum : (tgl.., bln.., thn..,)

Keterangan Tentang Nama Dan Alamat Produsen
Nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan wajib dicantumkan pada label.

Keterangan Tentang Kode Produksi Pangan
Kode produksi pangan olahan wajib dicantumkan pada label kemasan pangan dan terletak pada bagian yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

Nomor Pendaftaran Pangan
Untuk industri rumah tangga izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk P-IRT dan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) untuk Industri besar MD produk dalam negeri dan ML produk impor luar negeri.

Klaim Halal
Pangan Halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang dikonsumsi umat Islam serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam dengan cara yang baik. Label Halal dapat didaftarkan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdekat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *